Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2009

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

Gambar
Info Bpjs Kesehatan - Terkadang kita tidak memahami istilah istilah dalam Bpjs kesehatan, sehingga kita tidak peduli dengan istilah itu, pada akhirya dikala kita menemukan persoalan gres menyadari akan pentingnya mengewtahui istilah adalan Bpjs Kesehatan berukut ini... Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan yaitu jaminan berupa derma kesehatan semoga penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan derma dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan yaitu tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan. 3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan yaitu fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan. 4. Peserta yaitu setiap orang, termasuk orang ab

Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

Gambar
Info BpjsK 2016 - Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan 2,5% Dan Terhitung 1 Bulan Sejak Tanggal 10 Maka Penjaminan Peserta Diberhentikan Sementara - Jika anda seksama membaca peraturan presiden yang ditetapkan sajak tanggal 1 Maret 2016 yang merupakan revisi dari Peraturna Presiden no. 12 tahun 2103 wacana jaminan kesehatan banyak perubahan yang dilakukan. Ada peraturan yang di hapus mungkin sudah tidak relevan lagi, dan ada penambahan dengan menyisipkan beberapa hukum gres yang pastinya mengikuti perkembangan yang terjadi dari Bpjs kesehatan itu sendiri. Ada hukum gres yang akan berlaku mulai 1 Juni 2016 nanti yakni wacana ketentuan denda keterlambatan yang menjadikan diberhentikan sementara jaminan kesehatan penerima Bpjs Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya akan saya ambilkan ponit petingnya yakni Di antara Pasal 17A dan Pasal 17B disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A.1 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A.1 (1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayara

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255), diubah sebagai berikut: 1). Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa pertolongan kesehatan biar akseptor memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016 (2)

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 2)  Lanjutan  Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 14a (silakan baca pada halaman sebelumnya) 2). Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya. (2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota TNI; c. Anggota Polri; d. Pejabat Negara; e. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; g. pegawai swasta; dan h. Pekerja yang tidak te

Isi Perubahan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016 (3)

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 3) Lanjutan halaman sebelumnya   Ketentuan Pasal 11 5). Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, ialah ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas Peserta. (2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi gres lahir dari ibu yang terdaftar sebagai PBI. (2a) Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap. (3) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua jadwal jaminan

Prosedur Yang Benar Kalau Di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat

Gambar
Info Bpjs, Masalah Pasien Beli Obat Sendiri - Bagaimana Jika di Rumah Sakit Tempat berobat Pasien Bpjs Tidak Tersedia Obat Yang di Butuhkan? - Untuk anda pasien Bpjs Tentunya ingin mendapat manfaat dari kaminan kesehatan secara modah dan gratis* tentunya, namun tidak semua klinik, puskesmas atau rumah sakit memepunyai persediaan yang lengkap, hal ini tentunya seorang pasien harus mencari obat diluar daerah ia berobat. Lalu bagaimana prosedurnya semoga obat teresebut masih ditanggung Bpjs Kesehatan ? semoga pasien tidak mengeluarkan uang tunai untuk membeli obat. Dalam memjawab duduk perkara ini saya mendapat sumbernya eksklusif dari pihak Bpjs Kesehatan, begini jawaban-nya : Peserta berhak memperoleh obat yang diharapkan sesuai dengan indikasi medis yang wajib disediakan oleh Fasilitas kesehatan. Apabila penerima tidak mendapat obat, maka penerima sanggup melapor ke administrasi RS dan/atau BPJS Center. Apabila terdapat keluhan akhir ketersediaan obat maka kemudahan kesehatan

Mencegah Bebagai Penyakit Dengan Olah Raga Jalan Kaki

Gambar
Artikel Kesehatan - 8 Manfaat Olah Raga Jalan kaki - Olah Raga Jalan kaki yaitu acara yang paling murah dan keuntungannya sungguh luar biasa, ketika kita bekerja yang duduk saja di depan komputer mata cepat lelah, tubuh cuilan leher, punggung dan pinggang serta paha terasa pegal dan sakit terutama cuilan pinggang dan pantat. Namum dengan berkalan kaki sekitar 15 menit sekedar pergi ke masjid menuneikan sholat wajib pegal dan capek itu terasa hilang dan diganti rasa nyaman juga segar. Ini teladan manfaat yang bisa kita rasakan secara langsung, apa lagi jikalau ini dilakukan secara rutin, pastinya banyak penyakit bisa dicegah dengan jalan kaki. Olah raga jalan kaki mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan manusia. Olahraga jalan kaki lebih baik dilakukan di pagi hari, di ketika udara masih segar dan higienis dari polusi. Namun banyak pula, yang enggan untuk melakukannya dengan alasan mengantuk dan dingin, dan lebih menentukan tidur. Berjalan kaki bagi sebagian orang mungkin melelahk

Tips Sehat Walaupun Super Sibuk Dengan Pekerjaan

Gambar
Artikel Kesehatan - Bekerja tampaknya tidak ada habisnya, dari mulai berdiri tidur sampai mau tidur lagi kita disibukan dengan kegiatan sehari hari, kalau hal ini dibiarkan terus menerus maka banyak sekali penyakit akan tiba lebih awal dibandingkan dengan usia kita. Anda sanggup rasakan dengan usia 30an tahun sekan akan tubuh atau fiasik kita mualai melemah dangan ditandai cepat lelah ketika berjalan sebentar. Pekerjaan kantor yang menumpuk menciptakan kita tidak sempat lagi untuk berolah raga, namun hal ini sanggup kita akali semoga tubuh kita tetap sehat walaupun sambil bekerja, ada beberapa tips yang sanggup anda coba ketika bekerja di kantor yaitu dengan mengatur posisi tubuh ketika bekerja di kantor.. 1. Telinga sejajar dengan bahu Pastikan posisi indera pendengaran sejajar dengan bahu. Artinya kepala Anda tidak menunduk dan tidak mendongak. Jika Anda terlalu bersandar ke depan atau ke belakang, postur tubuh juga tidak ideal. 2. Olahraga pundak dan dada Untuk melaksana

Penjelasan Lengkap Perihal Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Gambar
Info Bpjs - Apa Itu KIS? Apa Bedanya KIS Dengan BPJS? - Apakah anda masih galau dan kurang paham dengan Kartu Indonesia sehat (KIS) yang telah diluncurkan oleh presiden kita Joko Widodo pada tahun 2014 yang lalu? kalau anda orang yang berkecimpung di dunia kesehatan niscaya sudah paham dengan pengertian KIS, namun kalau masyarakat awam niscaya masih belum mengerti juga. Dapat saya jelaskan bahwa Kartu indonesia Sehat (KIS) ini ekspansi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di jalankan oleh BPJS kesehatan, jadi kalau ada sebuah keluarga pemegang kartu KIS ia sudah termasuk peserta Bpjs kesehatan termasuk anak anaknya. KIS ini ditujukan bagi masyrakat yang tidak bisa yang seharusnya masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS kesehatan namun belaum terjangkau, KIS ini mempunyai kelebihan, yaitu bisa menanggung penyandang problem kesejahteraan sosial (PMKS). Kartu Indonesia Sehat (KIS) Update...!!! Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di ba

Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Gambar
Info Bpjs - Apa Yang di Maksud Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) , Hubungan KIS dengan JKN dan BPJS Kesehatan - Artikel ini sambuangan dari halaman sebelumnya yang membahas wacana Apa Itu KIS , bagi yang belum paham silakan baca disana kami sudah menjelaskan secara lengakap dan gampang di mengerti. Pada halaman ini kami akan menjawab seputar pertanyaan menghenai Kartu Indonesia Sehat (KIS). 1. Apa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan? Sebenarnya tidak sanggup dibandingkan, alasannya yaitu KIS yaitu suatu jadwal atau sistem, sedangkan BPJS Kesehatan yaitu Badan Penyelenggaranya yang ditugaskan untuk menjalankan jadwal tersebut Kartu Indonesia Sehat (KIS) yaitu Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi Penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu, yang mana Iurannya dibayarkan oleh pemerintah (kalau jaman dulu JAMKESMASA) BPJS Kesehatan yaitu Badan Hukum Publik yang dibuat untuk menyelenggarakan jadwal Jaminan Kesehatan SJSN (

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Gambar
Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan pembayaran Iuran Bpjs Untuk Anggota Kelurga Yang Lain ? - Maksudanya anggota keluarga yang lain disini yaitu saudara dari suami atau dari istri atau seseorang yang tinggal 1 rumah dengan kita. Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat mengacu pada peraturan presiden ihwal jaminan kesehatan yang sudah di revisi  1 maret 2016 kemarin, yaitu pada pasal 16 H pasal 1 hingga 4 berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta. (2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja peserta upah). (3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan ses

Ojk Beropini Tidak Persoalan Iuran Bpjs Naik

Gambar
Info Bpjs - Kenaikan Iran Bpjs Kesehatan yang dimualai 1 April 2016 ini banyak masyarakan yang merasa keberatan, iuran yang usang saja banyak yang nunggak apalagi jikalau dinaikan lagi. Dalam hal ini OJK selaku pengawas Bpjs beropini kenaikan itu tidak duduk kasus dan masuk akal saja, sebab memang Bpjs mengalami devisit angggaran, sehingga pemerintah aharus berulang kali menutup dangan menawarkan dana talangan. Kami kutip dari kompas.com yang telah mewawancarai-nya. Menurut Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Freddy Pardede, kenaikan iuran akseptor berdikari BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah. OJK Berpendapat Tidak Masalah Iuran Bpjs Naik Menurut Dumoly, pembiasaan besaran iuran tersebut sanggup saja terjadi. Pasalnya, ketika ini terjadi defisit yang cukup besar antara beban atau liabilities dengan premi yang masuk. "Iuran BPJS Kesehatan it's okay, OJK sebagai pengawas. Karena memang defisit antara liabilities dengan premi yang masuk makin besar.

Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Bila Tanggal 10 Libur

Gambar
Info Pembayaran Bpjs - Untuk Aturan Baru Mulai 1 Juni 2016,  Bagaimana Jika Tanggal 10 Jatuh Pada Hari Libur? - Sebagaimana kita tahu bahwa pembayaran iuran Bpjs Kesehatan baik ia PBI, Pekerja Penerima Upah & Peserta berdikari paling lambat tanggal 10 tiap bulan-nya. Jika tanggal 10 belum mambayar maka kepesertaan akan di berhentikan sementara (diblokir/di nomaktifkan) hingga peserta Bpjs membayar denda 2,5% dan jumlah iuran yang tertunggak. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya bahwa kepesertaan di nonaktifkan sehabis tidak membayar selama 3 bulan bagi peserta akseptor upah (PPU) dan 6 bulan untuk peserta berdikari (PBPU). Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur Dengan hukum gres yang akan berlaku 1 Juni 2016 ini tampaknya lebih ketat dibandingkan peraturan lama, tapi ada nilai Plus-nya yakni maksimal 1 tahun saja yang dibayar, jadi kalau kita terlambat 2 - 5 tahun sekalipun yang dibayar hanya 1 tahun saja dan kalau di nilai dengan uang maksimal hingg

Penjelasan Denda Bpjs 2,5% Dan Maksimal Rp30.000.000;

Gambar
Info Denda Bpjs - Apa yang di maksud dengan denda keterlambatan Iuran Bpjs sebesar 2'5% dan maksimal Rp30.000.000; - Pada halaman sebelumnya saya telah menuliskan perihal hukum gres mengenai besaran denda Iuran Bpjs Kesehatan sebesar 2,5% dan maksimal uang pembayaran 30 Juta, Masih banyak pembaca yang belum paham mengenai hukum ini, saya sendiri juga sebelum menulis dibaca berulang ulang hingga memahami betul apa yang akan saya tulis, bagaimana cara menjelaskan jikalau penulisnya saja belum paham. Para peserta Bpjs jikalau terlambat 1 bulan terhitung semenjak tanggal 10 maka kepesertaa-nya akan tidak boleh sementara, artinya jikalau anda berobat dengan memakai kartu Bpjs tidak berlaku, jadilah pasien umum. Kecuali antara tanggal 10 - 30 anda sudah mambayarnya, hingga tanggal 10 lagi, jadi 2 bulan dibayar bersama'an. Penjelasan denda Bpjs 2,5% dan Maksimal Rp30.000.000; Dalam hal ini saya mendapatkan pencerahan dari Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (H

Apa Itu Kartu Indonesia Berilmu (Kip)

Gambar
Info Bpjs -   Apa Yang di Maksud Kartu Indonesia Pintar (KIP) ? Apa Bedanya dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) - Dari namanya saja sudah di ketahui KIP ini untuk anak anak sekolah yang orang tuanya tidak bisa hingga menyekolahkan anaknya hingga tingkat SMU, jadi kalau orang renta anak itu mememgang kartu indonesia bakir (KIP) maka dia peserta akseptor dukungan dari pemerintah untuk menyekolajkan anaknya hingga tingkat SMA/SMK/MA. Jelas beda dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini yaitu sebagai tanda bahwa pemegang KIS mendapat jaminan kesehatan gratis* untuk seluruh anggota keluarganya, kalau jaman dulu ini semacam JamKesMas, alasannya yaitu kini ada BPJs maka JamKesMas daiganti KIS yang kepengurusan-nya dibawah Bpjs Kesehatan. Update...!!! Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di bawah ini: Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!! Kembali pada topik pembahasan awal mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk lebih jelasnya s

Ketentuan Kalau Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi

Gambar
Fasilitas Rawat Inap - Bagaimana Jika Seorang Pasien Peserta Bpjs Ingin Pindah kelas Rawat Inap yang lebih tinggi dari hak-nya? - Mungkin alasannya yaitu keadaan ruangan atau kondisi penyakit seseorang yang memungkinkan pindah yang nebih tinggi. Mengacu pada peraturan presiden yang telah diperbarui 1 maret 2016 kemarin banyak peraturan yang di ganti atau di revisi termasuk ketentuan pasein rawat inap yang ingin pindah kelas yang lebih tunggi contohnya kelas III ke ruang oerawatan kelas II atau yang kelas II ke ruang perawatan kelas I bahkan ke kelas VIP. Masalah pindah kelas perawatan yang lebih tinggi ini kita sanggup lihat UU Peraturan Presiden wacana jaminan kesehatan pasal 24 ayat 1 samapai dengan 4 yaitu... Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi  (1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup mengikuti asuransi kesehatan tambahan. (2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang l

Update Informasi Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di Jamin Bpjs

Gambar
Info Bpjs - Kasus Pengobatan Apa Saja Yang Tidak di Tanggung Atau di Tidak di jamin Bpjs Kesehatan? - Artikel ini pembaruan dari goresan pena saya sebelumnya yaitu Pelayanan kesehatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan , Kenapa di ganti? iya sengaja alasannya semenjak 1 maret 2016 kemarin peraturanya sudah diganti ada yang dikurangi dan ada perubahan dengan penambahan ayat dari pasal perihal Jaminan Kesehatan. Banyak faktor kenapa pihak Bpjs kesehatan tidak mau menanggung pelayanan kesehatan, antara lain yang paling terlihat yakni penderitaan penyakit yang di sengaja dan tanpa melalui mekanisme Bpjs. Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs Ada banyak sekali penolakan oleh pihak klinik atau rumah sakit contohnya tidak adanya surat referensi resmi dari Fasilitas kesehatan Pertama (FasKes 1), jikalau penyakit anda bukan termasuk gawat darurat untuk mempermudah proses pelayanan sebaiknya periksakan penyakit yang anda derita di faskes pertama dikala anda

Kapan Penerima Bpjs Di Perbolehkan Pindah Faskes?

Gambar
Info Bpjs - Bolehkan Peserta Bpjs Kesehatan pindah Tempat Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1)  - Banyak alasan bagi akseptor Bpjs Kesehatan untuk pindah klinik atau puskesmas sebagai akomodasi kesehatan pertama (Faskes 1), antara lain pindah rumah ke luar kawasan atau faskes yang biasanya berobat sering mengantri penuh sehingga usang untuk mendapat layanan kesehatan. Ada juga kasus ketika mendaftar Bpjs secara online faskes yang terdekat tidak tercatat alasannya masih gres kerjasama dengan Bpjs, sehingga sementara pilih yang jauh asalkan hari ini sanggup daftar sebagai akseptor Bpjs Kesehatan. Itu alasan akseptor secara pribadi, tetapi pemerintah dalam hal ini Bpjs juga punya alasan lain sehingga akseptor Bpjs dipindahkan dengan alasan pemerataan dalam wilayah yang sama. Lalu kapan seorang akseptor Bpjs Kesehatan sanggup pindah faskes? dan apa saja persyratan-nya?. Kapan Peserta Bpjs di perbolehkan pindah Faskes Untuk menjawab pertanyaan ini kita sanggup lihat Peratura

Bolehkah Faskes Meminta Biaya Pengobatan Kepada Penerima Bpjs

Gambar
Info Bpjs Kesehatan - Apakah Boleh Klinik Atau Rumah sakit memita Biaya Pengobatan Secara Langsung Kepada penerima Bpjs - Sudah menjadi hak pererta bpjs yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dari klinik pratama, utama atau puskesmas yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan. Namun kadang ada faskes yang menanyakan secara eksklusif apakah beliau penerima Bpjs ataukah bukan, kalau beliau penerima Bpjs maka enggan untuk mendapatkan dan merawatnya alasannya yakni alasan pembayaran dari sentra terlalu usang yaitu tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan. Ilustrasi Faskes Meminta Biaya pengobatan Kepada Pesrta Bpjs Tapi kalau beliau pasien umum dan mambayar secara langsung, maka pihak faskes akan mendapatkan dangan bahagia hati. alasannya yakni mungkin kondisi keuangan klinik yang merupakan faskes 1 kurang begitu mendukung. Lalu dengan kondisi ekonomi klinik atau faskes yang menyerupai ini bolehkah meminta biaya pengobatan secara eksklusif kepada penerima Bpjs? dalam Peratu

Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Penerima Bpjs

Gambar
Info Bpjs - Obat dan peralatan medis yang ada di Puskesmas dan Rumah sakit merupakan sesuatu yang wajib ada, dan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri. Sebelum ditetapkan oleh Menteri, daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai sebagaimana disebutkan diatas disusun secara transparan dan akuntabel oleh Komite Nasional. Komite Nasional terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi, sekolah tinggi tinggi, dan tenaga ahli. Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs Daftar obat, alat kesehatan, materi medis habis pakai sebagaimana dimaksud diatas dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompend

Kapan Faskes Akan Mendapat Penggantian Biaya Pengobatan

Gambar
Info Pembayaran Bpjs - Ketentuan penggantian Biaya Pengobatan Oleh Pemerintah Kepada Fasilitas Kesehatan - Setiap klinik atau rumah sakit yang memenuhi syarat jadi faskes maka disarankan untuk menjadi faskes pertama atau lanjutan untuk melayani pasien akseptor Bpjs kesehatan, dan sudah menjadi peraturan bahwa faskes akan mengeluarkan modal awal untuk membeli obat guna melayani pasien akseptor Bpjs dan setiap bulan tanggal 15 berjalan akan akan mendapat uang penggantian dari pemerintah, sebagaimana yang tertulis pasal 28 Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 dibawah ini... Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan Pasal 38 (1) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat: a. tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang memakai cara pembayaran pra upaya menurut kapitasi; b. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim di luar kapitasi diterima

Karyawan Yang Kecelakaan Di Perjalanan Apakah Mendapat Santunan

Gambar
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Seorang Karyawan Peserta Bpjs ketenagakerjaan Berangkat Kerja, ketika bekerja, dan dalam perjalanan pulang niscaya ingin semuanya lancar dan selamat, itulah impian kita semua. Tetapi kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika bekerja, bisa saja anda mengalami kecelakaan disaat perjalanan berangkat dan pulang. Ketika kecelakaan benar benar terjadi menimpa para pekerja, apakah biaya pengobatan di ganti sepenuhnya oleh Bpjs Kesehatan? Apakah kasus ini masuk dalam premi BPJS, sebab dulu di Jamsostek hal ini masuk dalam premi Jamsostek? Karyawan Yang Kecelakaan di Perjalanan Apakah Mendapatkan Santunan Sebenarnya Jika terjadi kecelakaan kemudian lintas, pemberi derma pertama ialah Jasa Raharja, sebab disana juga ada hak kita. Sebagai pemberi derma pertama, Jasa Raharja hanya bisa menjamin maksimal Rp 10 juta. Jika biaya perawatan melebihi Rp 10 juta, maka pembiayaan seterusnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pemberi santuan kedua,