Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembayaran Bpjs

Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Bila Tanggal 10 Libur

Gambar
Info Pembayaran Bpjs - Untuk Aturan Baru Mulai 1 Juni 2016,  Bagaimana Jika Tanggal 10 Jatuh Pada Hari Libur? - Sebagaimana kita tahu bahwa pembayaran iuran Bpjs Kesehatan baik ia PBI, Pekerja Penerima Upah & Peserta berdikari paling lambat tanggal 10 tiap bulan-nya. Jika tanggal 10 belum mambayar maka kepesertaan akan di berhentikan sementara (diblokir/di nomaktifkan) hingga peserta Bpjs membayar denda 2,5% dan jumlah iuran yang tertunggak. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya bahwa kepesertaan di nonaktifkan sehabis tidak membayar selama 3 bulan bagi peserta akseptor upah (PPU) dan 6 bulan untuk peserta berdikari (PBPU). Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur Dengan hukum gres yang akan berlaku 1 Juni 2016 ini tampaknya lebih ketat dibandingkan peraturan lama, tapi ada nilai Plus-nya yakni maksimal 1 tahun saja yang dibayar, jadi kalau kita terlambat 2 - 5 tahun sekalipun yang dibayar hanya 1 tahun saja dan kalau di nilai dengan uang maksimal h...

Iuran Bpjs Kesehatan Kelas Iii Tetap Rp25.500; Selengkapnya Baca Di Sini

Gambar
Info Iuran Bpjs Kesehatan - Perubahan peraturan presiden Yang ke 3 dari PerPres no 19 tahun 2016 - Rupanya pemerintah menanggapi Setelah banyak sekali elemen masyrakat memprotes atas kebijakan pemerintah yang menaikan Iuran Bpjs Kesehatan, masyarakat merasa keberatan kemudian iuran Bpjs Kesehatan yang tadinya kelas III Rp30.000; kini diturunkan lagi ke Rp25.500; Sebagai penerima kelas III saya sendiri sangat menyetujui hal ini, sebab sudah terang kelas tiga itu kebanyakan orang yang hidupnya pas pasan ibarat saya sendiri. Sedangkan kelas II tetap Rp51.000; dan kelas I Rp80.000; sebagaimana yang saya kutip dari Perpres No 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan ke 3 (versi terakhir) yaitu.. Iuran Bpjs Kesehatan Kelas III Tetap Rp25.500; Ketentuan ayat (1) karakter a Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F berbunyi sebagai berikut: Pasal 16F (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja: Sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu ...

Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama Bpjs

Gambar
Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana Ketentuan Penggantian Biaya Pengobatan Untuk Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama Dengan Bpjs Tetapi mendapatkan Pasien Bpjs - Sebenarnya tidak dibenarkan seorang pasien Bpjs Mendatangi dan Berobat ketempat klinik atau puskesmas yang tidak berhubungan dengan Bpjs Kesehatan, lagi pula klinik tersebut juga tidak mau melayani jikalau pasien tidak akan membayar secara eksklusif sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun hal ini diperbolehkan jikalau pasien itu dalam keadaan gawat darurat , bahkan ini di anjurkan jikalau pasien tersebut jauh dari klinik, puskesmas atau rumah sakit yang berhubungan dengan Bpjs Kesehatan sementara ia dalam kondisi emergency. Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama BPJS Lalu bagaimana ketentuan penggantian biaya pengobatan untuk faskes yang tidak berhubungan dengan Bpjs tesebut? untuk menjawab pertanyaan ini sanggup anda lihat PerPres no 19 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 - 5; (1) Pelayanan gawat d...

Susahnya Klaim Jht Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Gambar
Klaim JHT Bpjs - Apa Saja Persyaratan Lengkap Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Yang mengundurkan Diri - Jika anda karyawan yang mengundurkan diri sebaiknya baca artikel ini, banyak sahabat kita yang mengeluhkan alasannya yaitu gagal mencairkan dana JHT alasannya yaitu terbentur oleh Peraturan pihak Bpjs Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Peraturan ini ada perbedaan dengan status kalau karyawan di PHK dan pesiun yaitu pada pasal 4, Aturan itu bertuliskan sebagai berikut... Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri Peserta Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun (56 Tahun) (1) Pemberian manfaat Jl-lT bagi akseptor yang mengundurkan diri dari daerah bekerjanya dan tidak sedang bekerja kembali, sanggup mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung semenjak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. (2) Masa tunggu 1 (satu) bulan ...

Kelebihan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Melalui Internet Banking

Gambar
Info Pembayaran Bpjs - Apa kelebihan Pembayaran Iuran Bpjs kesehatan melalui iBanking? - Pembayaran iuran Bpjs Kesehatan kini makin dipermudah oleh pemerintah dan beberpa perusahaan Payment Point. Anda dapat membayar melalui pelayanan pembayaran PLN dan telepon yang tersebar di banyak sekali pelosok desa, bahkan indomart kini juga dapat melayani pembayaran iuran Bpjs. Tapi semua jasa pembayaran ini membebankan biaya manajemen yang bervariasai mulai Rp2000; samapai Rp3000; dapat dibayangkan jikalau anda membayar semua anggota keluarga yang berjumlah 3 - 5 orang, tinggal dikalikan saja. Misalnya mambayar 5 orang Rp3000; x 5 = Rp15000;. Kelebihan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan melalui Internet Banking Jika anda mempunyai ATM akan dapat menghemat biaya manajemen itu, tapi kadang mesin ATM sering error alasannya ialah banyaknya pengguna Mesin ATM. Solusi lain untuk menghemat biaya manajemen ini ialah transaksi melalui Internet banking. Dari pengalaman saya langsung melalui iBank...

Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Gambar
Bpjs-Kesehatan.net - Bagaimana Tata Cara Membayar Tunggakan Dan Denda Jika Terlambat Membayar, Sedangkan Peserta Sedang di Rawat Inap Dan Ingin Mendapatkan Fasilitas Bpjs Kesehatan - Kasus menyerupai ini sangat ruwet sehingga banyak penerima Bpjs Kesehatan nggan untuk mengurus dan mengaktifkan kembali kepesertaan-nya. Sebagaimana kita tahu bahwa semenjak 1 juli 2016 hukum pembayaran paling lambat tanggal 10 dan masa tenggang hingga dengan tanggal 10 bulan berikutnya. Jika selama itu anda belum mebayar maka kepesertaan Bpjs diberhentikan sementara. Jika ingin mengaktifkan kembali anda harus membayar keseluruhan tunggakan ditambah jumlah denda 2,5% dari tunggakan tiap bulan. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan membayar iuran pada bulan dikala Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Lalu bagaimana sesungguhnya tata cara pembayaran tunggakan dan denda ini? untuk lebih jelasnya ada sanggup baca peraturan Bpjs nomer 2 t...

Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Gambar
Bpjs-Kesehatan.Net - Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran? - Peserta PBI yakni orang orang yang tidak bisa pemegang kartu KIS, besarnya iuran yakni Rp23.000; per orang perbualan iuran ini upadate berlaku semenjak 1 januarai 2016 dibayar oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; hal ini sudah diatur oleh Badana Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan PP nomer 2 tahun 2016 ihwal tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pada pasal 4. Pasal 4 (1) Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter a dibayarkan setiap bulan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menagihkan iuran PeserLa PBI Jaminan Kesehatan setiap bulan, BPJS Kesehatan memberikan surat tagihan dana iuran PBI kepada Kementerian Kesehatan dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan; b. kuitansi/tanda terima; dan c. surat pernyat...

Jangan Khawatir Jikalau Tagihan Bulan September & Seterusnya Ternyata Membengkak

Gambar
Bpjs-Kesehatan.Net - Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no. 16 tahun 2016 Tentang Tagihan Iuran Bpjs Kesehatan - Apakah iuran anda pada bulan sepetember 2016 ini datang tiba membengkak 200%? mungkin juga jikalau anda cek untuk iuran anak dan istri anda juga membengkak hingga 200% hmm... bingungkan? jikalau iuran ada kelas III biasanya Rp25.500 alasannya yaitu ada tanggungan keluarga yang lain menjadi Rp102.000 (+istri & 2 anak). Itu masuk akal saja, anda tidak sendiri semua orang juga begitu. Setelah tanya sana sini ternyata mulai 1 September ini berlaku pembayaran 1 kali saja dalam 1 keluarga, hal ini menurut peraturan direksi Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016. Peraturan ini terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi satu bulan sebelumnya ibarat peraturan Presiden bulan Juni 2016 kemarin perihal besaran iuran Bpjs Terbaru. Entah mengapa hukum penagihan iuran menjadi 1 kali bayar dalam 1 kelurga, yang niscaya Bpjs Kesehatan tidak mau menaggung terlalu bayak kekuranganya yang ...

Ini Beliau Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Gambar
Info Iuran Bpjs Kesehatan 1 VA Untuk Seluruh Keluarga - Mungkin Masyarakat sudah pada tahu semua dan mengalami sendiri ketika bayar iuran Bpjs Kesehatan tiba tiba membengkak tidak menyerupai biasa alasannya ialah memang semenjak 1 Septembar 2016 berlaku hukum gres 1 Virtual Account (VA) Untuk Pembayaran Seluruh Anggota Keluarga. Lalu apa tujuan pihak bpjs mengubah hukum itu? bukankah dengan begitu memberatkan para pesertanya yang tidak sanggup membayar iuran anggota keluarganya 1 per satu semoga mengehamt pengeluaran, para akseptor terpaksa membayar smuanya alasannya ialah mereak pikir hanya 1 saja dalam keluarga yang butuh biaya pengobatan, yang lain mah sehat sehat saja. Kenapa harus bayar semua? "hmm.. pusing saya bila begini menyerupai pemerasan saja". Itu bila anggapan para akseptor Bpjs, namun beda lagi tujuan pihak Bpjs Kesehatan maksud para akseptor membayar semua (kolektif) bekerjsama baik juga, “Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran akseptor JKN-KIS sa...

Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs Di Denda?

Gambar
Denda Iuran Bpjs Kesehatan  Pelayanan R awat Inap   - Masyarakat Indonesia ketika ini harusnya gembira punya aktivitas Bpjs Kesehatan, kenapa di bilang bangga? alasannya dinegara lain yang sama menganut sistem demokrasi tidak ada yang mempunyai aktivitas bahu-membahu menyerupai ini, yang sehat membatu yang sakit supaya bisa mendapat kemudahan pelayanan kesehatan ketika tidak bisa untuk membayar, apa nggak andal tuh... soal dana iuran nanti korupsi oleh pejabat Bpjs itu bukan uruan kita, tapi itu urusan ia dengan Tuhan-nya. Hebatnya lagi tidak ada pemaksaan untuk masuk menjadi penerima Bpjs Kesehatan sehingga tidak mendapat hukuman denda, namun bila anda ingin mendapat layanan kesehatan (pengobatan dan rawat inap ketika sakit) dengan talangan dana dari Bpjs Kesehatan, maka harus masuk menjadi penerima juga dan memabyar iuran bulanan sesuai kelas yang anda pilih. Lalu bila suatu ketika masuk menjdi penerima kemudian keluar lagi apakah ada hukuman dan denda? tidak juga it...

Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada Fktp Bpjs

Gambar
Apa Saja Yang Termasuk Cakupan Pelayanan Kapitasi dan Non Kapitasi Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Menurut Peraturan mentri kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016? - Jika anda menjumpai halaman ini dan belum paham istilah yang di pakai silahkan baca halaman sebelumnya disana ada klarifikasi wacana Kapitasi dan non kapitasi  yang merupakan pasal 1 dari PMK ini. Disini akan kami lanjutkan mengenai cakupan dalam tarif kapitasi dan Non kapitasi Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada FKTP Bpjs Pasal 2 Tarif pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) meliputi: a. Tarif Kapitasi; dan b. Tarif Non Kapitasi. Pasal 3 (1) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a diberlakukan pada FKTP yang melaksanakan pelayanan: a. manajemen pelayanan; b. promotif dan preventif; c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; e. obat dan materi medis habis pakai; dan f. ...

Tarif Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Gambar
Berapa Tarif  Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Bpjs Kesahatan - Pada halaman sebelumnya pastikan anda sudah membaca cakupan pelayanan Kesehatan dalam kategori Kapitasi , pada halaman ini akan anda baca tarif pelayanan kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan (PMK) No. 52tahun 2016. Untuk mengetahui hal ini anda dapat lihat pasal 4 dan 5 yang sudah saya tulis dibawah ini. Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pasal 4 (1) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. (2) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai berikut: a. puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) hingga dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan; b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp8.000,00 (delap...

Tarif Non Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Gambar
Ketentuan  Pelayanan Non Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)   Untuk pelayanan Ambulan Dan Pelayanan obat aktivitas rujuk balik - Istilah nn kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menurut jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Untuk mengetahui perbedaan palayanan Kapitasi sanggup anda baca halaman sebelumnya . Untuk mengetahui Tarif layanan yang termasuk Non Kapitasi sanggup anda baca Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016 dari pasal 6 hingga 11 Pelayanan Ambulans Pasal 6 (1) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter a diberikan pada pelayanan ambulans darat dan ambulans air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar kemudahan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar biaya ambulans yang di...

Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada Fktp Bpjs

Gambar
Berapa Tarif Rawat Inap Pada akomodasi Tingkat Pertama (FKTP) & Berapa Tarif Jasa Layanan Kebidanan dan Neonatal Yang Dilakukan Oleh Bidan atau Dokter? - Meneruskan info tarif yang termasuk layanan Non Kapitasi sebelumnya, disana sudah kami jelaskan Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu (silahkan baca selengkapnya). Nah pada halaman ini sanggup anda baca Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada FKTP Bpjs, tentunya semu ini sesuai Indikasi Medis dan sesuai kompetensi dan kewenangannya sanggup anda baca Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 tahun 2016 pada pasal 10 - 11 yang sudah saya tulis dibawah ini; Tarif Rawat Inap Tingkat Pertama Pasal 10 (1) Tarif Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad e yang dilakukan di FKTP diberlakukan dalam bentuk paket. (2) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)...

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Gambar
Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan ? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan? - Baca semua ya... Ini Pengalaman pertama kali aku sendiri, suatu saat kartu Bpjs Kesehatan kepunyaan nenek dan kakek aku yang sudah berumur 69 dan 77 tahun sudah usang tidak dibayar semenjak tahun 2014 - 2017 parahnya lagi ternyata kepesertaan Bpjs Kesehatan nenek dan kekek semenjak dibentuk gres satu kali dibayar. Makara jikalau aku hitung hitung sudah hampir 3 tahun kakek tidak membayar lagi. Lalu bagaimana nasib kepesertaan Bpjs Kesehatan si nenek dan Kakek? Waktu itu aku datangi kantor Bpjs Kesehatan sentra kota Bandung di jl Pelajar Pejuang 45 atau bersahabat jalan Peta. Kemudian ke penggalan Informasi dan aku tanyakan "Bu tolong cek kartu Bpjs punya kakek aku ini, kelas berapa? apakah sudah pernah membayar? jikalau telat bayar, sudah berapa lama? kemudian berapa total yang harus aku bayar? berikut dendanya? Rupanya kepesertaan B...

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Gambar
Bagaimana Cara Cek Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan? Berapa Iuran Yang Harus Dibayar? - Apakah anda 1 diantara sekian banyak penerima Bpjs Kesehatan Mandiri yang masih mencurigai status kepesertaan Bpjs Kesehatan, mau bayar ragu dan malas khawatir uangnya kurang atau apakah masih aktif atau sudah di blokir. Ada cara paing gampang untuk cek status Bpjs Anda ialah dengan cara mengunjungi situs resmi Bpjs Kesehatan, atau anda dapat download aplikasinya di google play store kemudian install di HP anda. Nah kalau dikala ini anda sedang browsing dan tida mau repot ngedownload segala, maka sebaiknya eksklusif ke situs resminya saja caranya sebagai berikut; 1. Silahkan kunjungi di sini :  https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ 2. Isikan Nomer 13 digit Bpjs Kesehatan anda dan tanggal lahir, cukup salah satu anggota keluarga saja, maka nanti akan tampil semua. 3. Masukkan aba-aba angka validasi (biasanya 6 digit), kemudian tekan cek. Maka akan tampi semua informa...

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Gambar
Untuk memenuhi sasaran penerimaan pembayaran peserta JKN KIS, Bpjs Kesehatan berafiliasi degan Agen Bank BNI yang tersebar di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, Agen46 BNI ialah ekspansi layanan perbankan bank BNI yang di wakilkan oleh nasabahnya yang sudah terdaftar menjadi biro BNI, sebagaimana yang telah kami kutip keterangan resmi dari majalah edaran Bpjs Kesehatan "Info BPJS Kesehatan - Edisi ke 49 tahun 2017". Bayar Iuran JKN KIS Bpjs Kesehatan dengan EDC BNI di agen46 BNI Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menyampaikan kerjasama itu untuk memperkuat sinergi BPJS Kesehatan dengan BNI. Dalam hal ini pemanfaatan layanan keagenan BNI untuk mendukung kegiatan kader JKN-KIS. Selama ini kader JKN-KIS menjadi kawan BPJS Kesehatan untuk menjalankan fungsi pemasaran dan pengumpul iuran.  Melalui kerjasama ini kader JKN-KIS bisa mendaftar sebagai biro 46 (BNI). Dengan begitu kader JKN-KIS sekaligus biro BNI yang bisa menampu...

Nih Caranya Bayar Iuran Jkn-Kis Bpjs Kesehatan Atm Bca & Klik Bca

Gambar
Bagaimana Cara Bayar Iuran BPJS kesehatan melalui ATM BCA & iBAnking Klik BCA ? – Saat ini fasiltas perbankan mempermudah dalam hal pembayaran tagihan bulanan menyerupai tagihan PLN, Air PDAM, Kartu preabayar, Telkom, internet TV Cable, dan termasuk iutran BPJS Kesehatan. BAgi anda nasabah bank BCA cukup gampang dalam membayar iuran BPJS, BCA menunjukkan akomodasi bagi Anda untuk melaksanakan pembayaran iuran tersebut dengan layanan e-Channel BCA yaitu ATM, KlikBCA Individu, dan KlikBCA Bisnis. Ya, begitu mudahnya ketika ini untuk melaksanakan pembayaran iuran JKN-KIS. Berikut ini langkah-langkah pembayaran iuran JKN-KIS dari masing-masing channel : Melalui ATM BCA Masukkan kartu ATM BCA Anda Masukkan Pin Anda Pilih TRANSAKSI LAINNYA Pilih sajian PEMBAYARAN Pilih LAYAR BERIKUT Pilih BPJS Pilih KESEHATAN Masukkan Nomor Bayar BPJS Kesehatan Anda Konfirmasi data dan pembayaran Transaksi selesai. Simpan bukti transaksi berupa struk ATM Melalui KlikBCA Indi...