Postingan

Menampilkan postingan dengan label Info Bpjs

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

Gambar
Info Bpjs Kesehatan - Terkadang kita tidak memahami istilah istilah dalam Bpjs kesehatan, sehingga kita tidak peduli dengan istilah itu, pada akhirya dikala kita menemukan persoalan gres menyadari akan pentingnya mengewtahui istilah adalan Bpjs Kesehatan berukut ini... Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan yaitu jaminan berupa derma kesehatan semoga penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan derma dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan yaitu tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan. 3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan yaitu fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan. 4. Peserta yaitu setiap orang, termasuk orang ab...

Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

Gambar
Info BpjsK 2016 - Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan 2,5% Dan Terhitung 1 Bulan Sejak Tanggal 10 Maka Penjaminan Peserta Diberhentikan Sementara - Jika anda seksama membaca peraturan presiden yang ditetapkan sajak tanggal 1 Maret 2016 yang merupakan revisi dari Peraturna Presiden no. 12 tahun 2103 wacana jaminan kesehatan banyak perubahan yang dilakukan. Ada peraturan yang di hapus mungkin sudah tidak relevan lagi, dan ada penambahan dengan menyisipkan beberapa hukum gres yang pastinya mengikuti perkembangan yang terjadi dari Bpjs kesehatan itu sendiri. Ada hukum gres yang akan berlaku mulai 1 Juni 2016 nanti yakni wacana ketentuan denda keterlambatan yang menjadikan diberhentikan sementara jaminan kesehatan penerima Bpjs Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya akan saya ambilkan ponit petingnya yakni Di antara Pasal 17A dan Pasal 17B disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A.1 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A.1 (1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayara...

Prosedur Yang Benar Kalau Di Rumah Sakit Tidak Tersedia Obat

Gambar
Info Bpjs, Masalah Pasien Beli Obat Sendiri - Bagaimana Jika di Rumah Sakit Tempat berobat Pasien Bpjs Tidak Tersedia Obat Yang di Butuhkan? - Untuk anda pasien Bpjs Tentunya ingin mendapat manfaat dari kaminan kesehatan secara modah dan gratis* tentunya, namun tidak semua klinik, puskesmas atau rumah sakit memepunyai persediaan yang lengkap, hal ini tentunya seorang pasien harus mencari obat diluar daerah ia berobat. Lalu bagaimana prosedurnya semoga obat teresebut masih ditanggung Bpjs Kesehatan ? semoga pasien tidak mengeluarkan uang tunai untuk membeli obat. Dalam memjawab duduk perkara ini saya mendapat sumbernya eksklusif dari pihak Bpjs Kesehatan, begini jawaban-nya : Peserta berhak memperoleh obat yang diharapkan sesuai dengan indikasi medis yang wajib disediakan oleh Fasilitas kesehatan. Apabila penerima tidak mendapat obat, maka penerima sanggup melapor ke administrasi RS dan/atau BPJS Center. Apabila terdapat keluhan akhir ketersediaan obat maka kemudahan kesehatan ...

Penjelasan Lengkap Perihal Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Gambar
Info Bpjs - Apa Itu KIS? Apa Bedanya KIS Dengan BPJS? - Apakah anda masih galau dan kurang paham dengan Kartu Indonesia sehat (KIS) yang telah diluncurkan oleh presiden kita Joko Widodo pada tahun 2014 yang lalu? kalau anda orang yang berkecimpung di dunia kesehatan niscaya sudah paham dengan pengertian KIS, namun kalau masyarakat awam niscaya masih belum mengerti juga. Dapat saya jelaskan bahwa Kartu indonesia Sehat (KIS) ini ekspansi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di jalankan oleh BPJS kesehatan, jadi kalau ada sebuah keluarga pemegang kartu KIS ia sudah termasuk peserta Bpjs kesehatan termasuk anak anaknya. KIS ini ditujukan bagi masyrakat yang tidak bisa yang seharusnya masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS kesehatan namun belaum terjangkau, KIS ini mempunyai kelebihan, yaitu bisa menanggung penyandang problem kesejahteraan sosial (PMKS). Kartu Indonesia Sehat (KIS) Update...!!! Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di ba...

Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Gambar
Info Bpjs - Apa Yang di Maksud Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) , Hubungan KIS dengan JKN dan BPJS Kesehatan - Artikel ini sambuangan dari halaman sebelumnya yang membahas wacana Apa Itu KIS , bagi yang belum paham silakan baca disana kami sudah menjelaskan secara lengakap dan gampang di mengerti. Pada halaman ini kami akan menjawab seputar pertanyaan menghenai Kartu Indonesia Sehat (KIS). 1. Apa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan? Sebenarnya tidak sanggup dibandingkan, alasannya yaitu KIS yaitu suatu jadwal atau sistem, sedangkan BPJS Kesehatan yaitu Badan Penyelenggaranya yang ditugaskan untuk menjalankan jadwal tersebut Kartu Indonesia Sehat (KIS) yaitu Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi Penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu, yang mana Iurannya dibayarkan oleh pemerintah (kalau jaman dulu JAMKESMASA) BPJS Kesehatan yaitu Badan Hukum Publik yang dibuat untuk menyelenggarakan jadwal Jaminan Kesehatan SJSN (...

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Gambar
Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan pembayaran Iuran Bpjs Untuk Anggota Kelurga Yang Lain ? - Maksudanya anggota keluarga yang lain disini yaitu saudara dari suami atau dari istri atau seseorang yang tinggal 1 rumah dengan kita. Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat mengacu pada peraturan presiden ihwal jaminan kesehatan yang sudah di revisi  1 maret 2016 kemarin, yaitu pada pasal 16 H pasal 1 hingga 4 berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta. (2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja peserta upah). (3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditet...

Ojk Beropini Tidak Persoalan Iuran Bpjs Naik

Gambar
Info Bpjs - Kenaikan Iran Bpjs Kesehatan yang dimualai 1 April 2016 ini banyak masyarakan yang merasa keberatan, iuran yang usang saja banyak yang nunggak apalagi jikalau dinaikan lagi. Dalam hal ini OJK selaku pengawas Bpjs beropini kenaikan itu tidak duduk kasus dan masuk akal saja, sebab memang Bpjs mengalami devisit angggaran, sehingga pemerintah aharus berulang kali menutup dangan menawarkan dana talangan. Kami kutip dari kompas.com yang telah mewawancarai-nya. Menurut Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Freddy Pardede, kenaikan iuran akseptor berdikari BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah. OJK Berpendapat Tidak Masalah Iuran Bpjs Naik Menurut Dumoly, pembiasaan besaran iuran tersebut sanggup saja terjadi. Pasalnya, ketika ini terjadi defisit yang cukup besar antara beban atau liabilities dengan premi yang masuk. "Iuran BPJS Kesehatan it's okay, OJK sebagai pengawas. Karena memang defisit antara liabilities dengan premi yang masuk makin besar....

Penjelasan Denda Bpjs 2,5% Dan Maksimal Rp30.000.000;

Gambar
Info Denda Bpjs - Apa yang di maksud dengan denda keterlambatan Iuran Bpjs sebesar 2'5% dan maksimal Rp30.000.000; - Pada halaman sebelumnya saya telah menuliskan perihal hukum gres mengenai besaran denda Iuran Bpjs Kesehatan sebesar 2,5% dan maksimal uang pembayaran 30 Juta, Masih banyak pembaca yang belum paham mengenai hukum ini, saya sendiri juga sebelum menulis dibaca berulang ulang hingga memahami betul apa yang akan saya tulis, bagaimana cara menjelaskan jikalau penulisnya saja belum paham. Para peserta Bpjs jikalau terlambat 1 bulan terhitung semenjak tanggal 10 maka kepesertaa-nya akan tidak boleh sementara, artinya jikalau anda berobat dengan memakai kartu Bpjs tidak berlaku, jadilah pasien umum. Kecuali antara tanggal 10 - 30 anda sudah mambayarnya, hingga tanggal 10 lagi, jadi 2 bulan dibayar bersama'an. Penjelasan denda Bpjs 2,5% dan Maksimal Rp30.000.000; Dalam hal ini saya mendapatkan pencerahan dari Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (H...

Apa Itu Kartu Indonesia Berilmu (Kip)

Gambar
Info Bpjs -   Apa Yang di Maksud Kartu Indonesia Pintar (KIP) ? Apa Bedanya dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) - Dari namanya saja sudah di ketahui KIP ini untuk anak anak sekolah yang orang tuanya tidak bisa hingga menyekolahkan anaknya hingga tingkat SMU, jadi kalau orang renta anak itu mememgang kartu indonesia bakir (KIP) maka dia peserta akseptor dukungan dari pemerintah untuk menyekolajkan anaknya hingga tingkat SMA/SMK/MA. Jelas beda dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini yaitu sebagai tanda bahwa pemegang KIS mendapat jaminan kesehatan gratis* untuk seluruh anggota keluarganya, kalau jaman dulu ini semacam JamKesMas, alasannya yaitu kini ada BPJs maka JamKesMas daiganti KIS yang kepengurusan-nya dibawah Bpjs Kesehatan. Update...!!! Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di bawah ini: Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!! Kembali pada topik pembahasan awal mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk lebih jelasn...

Update Informasi Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di Jamin Bpjs

Gambar
Info Bpjs - Kasus Pengobatan Apa Saja Yang Tidak di Tanggung Atau di Tidak di jamin Bpjs Kesehatan? - Artikel ini pembaruan dari goresan pena saya sebelumnya yaitu Pelayanan kesehatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan , Kenapa di ganti? iya sengaja alasannya semenjak 1 maret 2016 kemarin peraturanya sudah diganti ada yang dikurangi dan ada perubahan dengan penambahan ayat dari pasal perihal Jaminan Kesehatan. Banyak faktor kenapa pihak Bpjs kesehatan tidak mau menanggung pelayanan kesehatan, antara lain yang paling terlihat yakni penderitaan penyakit yang di sengaja dan tanpa melalui mekanisme Bpjs. Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs Ada banyak sekali penolakan oleh pihak klinik atau rumah sakit contohnya tidak adanya surat referensi resmi dari Fasilitas kesehatan Pertama (FasKes 1), jikalau penyakit anda bukan termasuk gawat darurat untuk mempermudah proses pelayanan sebaiknya periksakan penyakit yang anda derita di faskes pertama dikala ...

Bolehkah Faskes Meminta Biaya Pengobatan Kepada Penerima Bpjs

Gambar
Info Bpjs Kesehatan - Apakah Boleh Klinik Atau Rumah sakit memita Biaya Pengobatan Secara Langsung Kepada penerima Bpjs - Sudah menjadi hak pererta bpjs yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dari klinik pratama, utama atau puskesmas yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan. Namun kadang ada faskes yang menanyakan secara eksklusif apakah beliau penerima Bpjs ataukah bukan, kalau beliau penerima Bpjs maka enggan untuk mendapatkan dan merawatnya alasannya yakni alasan pembayaran dari sentra terlalu usang yaitu tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan. Ilustrasi Faskes Meminta Biaya pengobatan Kepada Pesrta Bpjs Tapi kalau beliau pasien umum dan mambayar secara langsung, maka pihak faskes akan mendapatkan dangan bahagia hati. alasannya yakni mungkin kondisi keuangan klinik yang merupakan faskes 1 kurang begitu mendukung. Lalu dengan kondisi ekonomi klinik atau faskes yang menyerupai ini bolehkah meminta biaya pengobatan secara eksklusif kepada penerima Bpjs? dalam Pe...

Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Penerima Bpjs

Gambar
Info Bpjs - Obat dan peralatan medis yang ada di Puskesmas dan Rumah sakit merupakan sesuatu yang wajib ada, dan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri. Sebelum ditetapkan oleh Menteri, daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai sebagaimana disebutkan diatas disusun secara transparan dan akuntabel oleh Komite Nasional. Komite Nasional terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi, sekolah tinggi tinggi, dan tenaga ahli. Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs Daftar obat, alat kesehatan, materi medis habis pakai sebagaimana dimaksud diatas dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompend...

Kapan Faskes Akan Mendapat Penggantian Biaya Pengobatan

Gambar
Info Pembayaran Bpjs - Ketentuan penggantian Biaya Pengobatan Oleh Pemerintah Kepada Fasilitas Kesehatan - Setiap klinik atau rumah sakit yang memenuhi syarat jadi faskes maka disarankan untuk menjadi faskes pertama atau lanjutan untuk melayani pasien akseptor Bpjs kesehatan, dan sudah menjadi peraturan bahwa faskes akan mengeluarkan modal awal untuk membeli obat guna melayani pasien akseptor Bpjs dan setiap bulan tanggal 15 berjalan akan akan mendapat uang penggantian dari pemerintah, sebagaimana yang tertulis pasal 28 Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 dibawah ini... Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan Pasal 38 (1) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat: a. tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang memakai cara pembayaran pra upaya menurut kapitasi; b. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim di luar kapitasi diterima ...

Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Berafiliasi Dengan Bpjs

Gambar
Info Bpjs Kesehatan - Apakah semua klinik dan Rumah sakit yang memenuhi syarat wajib bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan ? - Masyarakat yang menjadi akseptor Bpjs Kesehatan begitu banyak sehingga kurangnya klinik dan rumah sakit yang menjadi akomodasi kesehatan, hal ini tentunya akan menghambat pelayanan aktivitas Bpjs Kesehatan. Masih banyak tempat yang tidak sanggup dijangkau olah para tenaga medis yang merupakan klinik, puskesmas dan rumah sakit, kalaupun ada belum tentu berhubungan dengan Bpjs. Sebenarnya wajib ataukah tidak sebuah klinik atau rumah sakit bekejasama dengan Bpjs? Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Bekerjasama Dengan Bpjs Untuk menjawab pertanyaan ini kita sanggup lihat PerPres no 19 tahun 2016 tepatnya pada pasal 36 ayat 1 hingga dengan 5, disana tertulis sebagai berikut... Penyelenggara pelayanan kesehatan mencakup semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan Pemda yang memenuhi pers...

Ketentuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes

Gambar
Info Bpjs Kesehatan - Sebagaiman kita ketahui bahwa penggantian biaya pengonatan Fasilitas Kesehatam yaitu mulai tanggal 15 setuiap bulan-nya, Jika taggal 15 itu jatuh pada hari libur nasional maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Jika terjadi keterlambatan maka pihak Bpjs akan membayar denda keterlambatan sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan. Untuk lebih jelasnya anda sanggup baca artikel saya pada halaman sebelumnya dengan judul Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan? . Untuk Ketentuan Klaim penggantian biaya pengobatan oleh akomodasi kesehatan kepada akseptor Bpjs ini sanggup kita lihat PerPres no. 19 tahun 2016 pada pasal 38A dan 39A disana tertulis sebagai berikut: Ketetuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes Pasal 38A (1) Pengajuan dokumen klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tah...

Penggantian Biaya Perawatan Pada Faskes Yang Tidak Kerjasma Dengan Bpjs

Gambar
Info bpjs - Bagaimana Ketentuan Penggantian Biaya pengobatan /perawatan yang di lakukan Oleh Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan saat mendapatkan Pasien Gawat darurat? - Sebagaimana kita tahu bahwa setiap akseptor Bpjs Kesehatan yang mengalami kondisi Gawat Darurat Bisa berobat untuk mendapatkan perawatan yang cepat dan mendesak di setiap akomodasi kesehatan menyerupai klinik, Puskesmas atau Rumah Sakit dimana saja yang ia sanggup jumpai. Karena memang jikalau kondisinya gawat darurat di kecualikan, maksudanya anda tidak perlu melalui sistem referensi sebagaimana mekanisme layanan Bpjs pada umumnya. Lalu bagaimana urusan biaya pengobatan? apakah akomodasi kesehatan yang tidak kerjasama dengan Bpjs ini berhak meminta biaya pengobatan secara pribadi kepada pasien Bpjs? untuk menjawab ini bekerjsama sudah saya tulis pada halaman sebelumnya yang pada dasarnya begini: Penggantian Biaya Perawatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs Fasilitas Ke...

Perbedaan Klinik Pratama Dan Klinik Utama Bpjs

Gambar
Info Bpjs Kesehatan - Apa itu Klinik Pratama & Klinik Utama ? Apa Perbedaan Antara Klinik Pratama dan Utama - Mungkin anda galau untuk membedakan ke 2 nama klinik itu, sama saya sendiripun tak tahu. Maklum bukan orang kesehatan, tapi kita sanggup cari cari di internet wacana pengertian ke dua nama klinik yang jadi kemudahan kesehatan Bpjs itu. Tapi gak perlu repot mencari, dibawah ini sudah saya ulas secara lengkap dan mendalam. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum anda ingin mendapat pelayanan tingkat lanjut menyerupai di rumah sakait ataupun dokter spesialis, tahap sebelumnya harus melewati klinik yang sudah kerjasama dengan Bpjs terlebh dahulu, sehabis mendapat tumpuan barulah boleh ke klinik Utama, kecuali anda dalam keadaan gawat darurat . Perbedaan Klinik Pratama Dan Klinik Utama Bpjs Lalu apa perbedaan Klinik Pratam dan Klinik Utama? sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya ketahui dulu apa itu Klinik? Klinik yakni kemudahan pelayanan kesehatan yang menyelenggara...

Pengertian Kartu Kks

Gambar
Info Bpjs - Apa itu KKS dan Apa itu KSKS - KKS ialah kepanjangan dari Kartu Keluarga Sejahtera yaitu merupakan derma non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). kartu itu merupakan aktivitas pemerintahan Jokowi - JK selain Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) KSKS ini ialah kartu yang didalamnya ada Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang merupakan uang digital dari pemegang KKS yang diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara sedikit demi sedikit diperluas meliputi penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial lainnya. Program Simpanan Keluarga Sejahtera bagi pemengang KKS itu sendiri merupakan aktivitas pemberian derma non tunai dalam bentuk simpanan yang diberikan kepada 15,5 Juta Keluarga kurang bisa di seluruh Indonesia, sejumlah Rp. 200.000/Kel...

Persyaratan Lengkap Pendirian Klinik Terbaru 2016

Gambar
Info Bpjs - Bagaimana Prosedur Mendirikan Klinik Fasilitas Kersehatan Apa Sja Persyaratan-nya - Pendirian klinik harus mengikuti peraturan pemerintah sentra dan tempat dan pastikan akomodasi klinik memenuhi keteria yang telah ditentukan mencakup surat izin praktek yang sesuai peraturan perundang undangan. Bukan hanya tempatnya namun tenaga medisnya juga memiliki surat izin kerja. Untuk lebih jelasnya silahkan baca persyratan lengkap dan prosedurnya dibawah ini... Surat Izin Praktek Pada Klinik Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus memiliki  Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur /Proses Perizinan Klinik (1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan kli...

Iuran Bpjs Kesehatan Kelas Iii Tetap Rp25.500; Selengkapnya Baca Di Sini

Gambar
Info Iuran Bpjs Kesehatan - Perubahan peraturan presiden Yang ke 3 dari PerPres no 19 tahun 2016 - Rupanya pemerintah menanggapi Setelah banyak sekali elemen masyrakat memprotes atas kebijakan pemerintah yang menaikan Iuran Bpjs Kesehatan, masyarakat merasa keberatan kemudian iuran Bpjs Kesehatan yang tadinya kelas III Rp30.000; kini diturunkan lagi ke Rp25.500; Sebagai penerima kelas III saya sendiri sangat menyetujui hal ini, sebab sudah terang kelas tiga itu kebanyakan orang yang hidupnya pas pasan ibarat saya sendiri. Sedangkan kelas II tetap Rp51.000; dan kelas I Rp80.000; sebagaimana yang saya kutip dari Perpres No 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan ke 3 (versi terakhir) yaitu.. Iuran Bpjs Kesehatan Kelas III Tetap Rp25.500; Ketentuan ayat (1) karakter a Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F berbunyi sebagai berikut: Pasal 16F (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja: Sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu ...